Menurut Aga, perkataan yang disampaikan oleh orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu perlu diikuti dengan fakta-fakta.
"Kalau saya sebagai kuasa hukum melihat, berdasarkan fakta hukum saja," kata Aga saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (23/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang mau diperiksa, periksa saja secara hukum," tegasnya.
Peristiwa penyerangan terhadap Novel terjadi 11 April 2017. Ketika itu, Novel usai menjalani salat subuh di dekat rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Polisi kemudian menangkap sejumlah orang di berbagai lokasi di Jakarta.
Seorang pelaku bernama Miko ditangkap saat bersama dengan Miryam S Haryani di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Dari jumlah itu belum ada satu pun saksi yang mengarah ke pelaku.