Wakil Ketua Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kebijakan Publik DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Bambang Waluyo Djojohadikusumo, mengatakan surat pengunduran diri ditandatangani Ahok setelah mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Bambang mengatakan dengan mencabut permohonan banding, berarti hukuman Ahok akan berjalan. Sehingga konsekuensinya ia bakal diberhentikan sebagai gubernur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Cabut Banding dan Kesetiaan Ahok Pada Jokowi |
"Kalaulah akhirnya, kemudian ternyata terjadi keajaiban Pak Ahok bebas, ya dia tidak akan masuk lagi sebagai gubernur. Karena Pak Djarot akan segera dilantik sebagai gubernur definitif," ujarnya.
Ahok sudah menerima hukumannya dan tidak ingin adanya kegaduhan setelah hampir setahun kasusnya menyita perhatian masyarakat.
Lihat juga:Djarot: Ahok Sudah Ikhlas |
Sebelumnya, Ahok melalui tim kuasa hukumnya mencabut permohonan mencabut banding atas vonis yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus penodaan agama.
Tim kuasa hukum Ahok menilai majelis hakim berlaku tidak adil dalam memberi putusan kepada Ahok. Mereka menilai majelis hakim mengabaikan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh timnya dalam mengeluarkan putusan.
Selain menjelaskan alasan pencabutan, dalam konferensi pers yang dilakukan Selasa (23/5), istri Ahok, Veronika Tan juga membacakan surat yang ditulis tangan oleh Ahok.
Dalam suratnya, Ahok tak lupa mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya yang selama ini selalu memberi dukungan dalam bentuk doa, kurungan bunga, makanan, surat, buku hingga aksi menyalakan lilin.