Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan, korban pengeboman berhak mendapatkan kompensasi ganti rugi asal korban menderita kerugian fisik. Biaya ganti rugi itu akan diberikan di luar klaim yang diberikan LPSK, yaitu biaya pemulihan dan rehabilitasi psikologis.
Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo menyebut, klaim ganti rugi ini bisa diperoleh setelah Detasemen Khusus (Densus) 88 beserta LPSK menghitung jumlah kompensasi yang nantinya diajukan ke negara. Untuk itu, kedua pihak juga akan menilai berapa seharusnya kompensasi yang tepat yang bisa diberikan kepada korban.
"Kami bantu tawarkan pengurusan kompensasi, sama seperti ketika terjadi bom di Samarinda beberapa waktu lalu. Kami akan bekerjasama dengan Densus 88 untuk menghitung jumlah kompensasi jika ada korban yang ingin mendapat ganti rugi," papar Hasto di Rumah Sakit Bhayangkara Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (25/5).
Ia melanjutkan, klaim ganti rugi hanya berlaku jika pelaku sudah ditetapkan dan ditangkap. Selain itu, proses klaim ini akan cair setelah melalui persetujuan pengadilan, sehingga ia tak tahu jangka waktu pasti pencairan ganti rugi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya, pencairan ini tergantung keputusan hakim yang memproses hal tersebut," paparnya.
Sejauh ini, LPSK baru berencana untuk menanggung biaya perawatan warga sipil yang menjadi korban bom Kampung Melayu. Adapun, instansinya tak bertanggungjawab untuk korban aparat polisi karena tanggungannya akan diemban Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Bantuan ini diberikan sesuai mandat LPSK yang tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014.
"Kami akan hadir mewakili negara, LPSK tentu berikan bantuan bagi pemulihan korban," katanya.
Dari catatan yang dimiliki pihak kepolisian, terdapat 16 korban bom dengan lima meninggal dunia.
Dari angka itu, terdapat sembilan anggota kepolisian yang menjadi korban ledakan. Saat ini, lima anggota tengah menjalani perawatan di RS Polri dan satu anggota lainnya dirawat di RS Premier Jatinegara. Sementara itu, tiga anggota lainnya meninggal dunia.
Sedangkan masyarakat sipil yang dirawat terdiri atas satu korban di RS Premier, dua orang di RSUD Budhi Asih dan satu orang di RS Hermina. Adapun, satu korban sipil telah dipindahkan dari RS Premier ke RS Polri.
Di sisi lain, dua korban lainnya yang meninggal diduga sebagai pelaku peledakan. Namun, kepastian ini akan didapat setelah polisi melakukan uji DNA.