Saat itu, Jenderal Angkatan Darat ini ditanya soal kerugian negara akibat pengadaan helikopter angkut AW-101.
"Presiden tanya, kira-kira kerugian negara berapa? Lalu saya sampaikan kira-kira minimal Rp150 miliar," ujar Gatot di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia langsung menginstruksikan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Hadi Tjahjanto untuk menginvestigasi proses pengadaan helikopter. Hasilnya, yang disebutkan Jokowi ternyata benar. Ditemukan dugaan penyimpangan pada proses pengadaan tersebut.
Hasil penghitungan sementara ditemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp220 miliar. Gatot langsung meminta helikopter itu diberi garis batas polisi begitu tiba di Pangkalan Udara Halim Perdana Kusuma pada Januari lalu.
Ia menegaskan, masalah dalam proses pengadaan helikopter itu tak hanya soal dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Namun masalah lain soal penyalahgunaan wewenang, penggelapan, hingga pemalsuan.
"Saya katakan ini kasus bukan hanya korupsi saja tapi ada subordinasi, ketidaktaan perintah, penyalahgunaan kewenangan, penggelapan, pemalsuan," ujarnya.
Pengadaan helikopter AW-101 sejak lama menuai polemik karena pembeliannya dinilai tak sesuai prosedur. Pengadaan helikopter itu telah tertuang dalam Rencana Strategis TNI AU tahap II 2015-2019. Sesuai renstra saat itu, TNI AU mengajukan kebutuhan delapan helikopter, dua untuk VVIP presiden dan enam untuk angkut berat.