Sugito mengatakan, tindakan penyidik pada Rizieq sudah keterlaluan. Rizieq belum sekalipun diperiksa sebagai saksi karena selalu berhalangan. Saat ini ia bahkan berada di luar negeri dan belum berencana pulang.
"Iya akan mengajukan praperadilan. Sudah sangat keterlaluan," kata Sugito.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugito mengatakan saat ini tengah mendampingi Rizieq di Arab Saudi. Rizieq, kata Sugito, sudah berpesan akan melawan setiap bentuk kriminalisasi kepadanya.
Penyidik, kata Argo menemukan bukti kuat adanya keterlibatan Rizieq dalam percakapan porno bersama tersangka Firza Husein. Adapun bukti itu adalah rekaman pembicaraan Rizieq dan Firza, handphone keduanya dan termasuk sprei dan televisi di kediaman Firza.
"Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik. Dari hasil gelar perkara sudah layak dinaikan jadi tersangka," kata Argo.
Selasa (16/5) lalu, Firza lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga dijerat dengan UU yang sama.
Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq lainnya, Kapitra Ampera menegaskan pentolan Front Pembela Islam itu tidak akan kabur dan lari dari sejumlah kasus hukum yang tengah melilitnya.
Kapitra mengatakan, Rizieq saat ini sedang khusyuk beribadah di di tanah suci, dan akan pulang setelah umroh. Namun, kata Kapitra, Rizieq masih melihat situasi di Indonesia untuk kembali pulang lantaran ada upaya kriminalisasi.
Dua kali dia dipanggil namun memilih tidak hadir, terutama saat diperiksa sebagai saksi dalam percakapan pornografi bersama Firza Husein. Firza sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.