Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyatakan, gugatan uji materi tentang aturan cuti petahana yang diajukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan segera diputuskan.
"Sebentar lagi akan segera diputuskan," ujar Arief di Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/5).
Gugatan soal cuti bagi calon kepala daerah petahana telah dilayangkan Ahok ke MK sejak Agustus 2016. Saat itu Ahok keberatan dengan ketentuan dalam UU Nomor 10/2016 yang mengharuskan cuti bagi calon petahana selama masa kampanye.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief berkata, tak ada tekanan maupun kendala selama proses pembahasan uji materi tersebut. Lamanya proses penanganan perkara terjadi lantaran hakim konstitusi perlu menyusun sejumlah pertimbangan hukum dalam rapat permusyawaratan hakim.
"Jadi pendapat tiap hakim itu berkembang. Harus dibaca lagi seperti apa ketentuannya, kemudian bagaimana aturan di negara lain," katanya.
Status Ahok yang kini menjadi tahanan kasus penodaan agama, lanjut Arief, juga dinilai tak akan menghambat proses pembacaan putusan. Arief mengatakan, Ahok selaku pemohon dapat diwakili oleh pengacara.
"Kalau tidak ada pengacara ya tetap bisa karena sudah putusan dan itu tidak ada pengaruhnya (Ahok datang atau tidak)," ucap Arief.
Dalam permohonannya, Ahok menilai ketentuan mengenai cuti bagi kepala daerah petahana bertentangan dengan konstitusi karena mengakibatkan dirinya tak bisa menjabat sebagai gubernur selama lima tahun. Ia akan menjabat 4,5 tahun saja karena sisanya dipotong cuti enam bulan.
Saat itu Ahok menilai, aturan cuti bagi petahana itu tak adil, sebab pegawai negeri sipil yang tidak masuk kerja selama 45 hari diberhentikan, sedangkan calon kepala daerah petahana yang tak masuk enam bulan karena kampanye tidak diberhentikan.
Namun hingga masa kampanye pilkada DKI pada 2016, MK tak segera memutus uji materi tersebut. Ahok pun saat itu akhirnya tetap cuti untuk menjalani masa kampanye.