Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo menyatakan siap jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil untuk diperiksa terkait dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Inspektur Jenderal Kemendes PDTT.
Eko mengatakan, setiap warga negara wajib mematuhi hukum yang berlaku. Apalagi berkenaan dengan kasus korupsi. Termasuk pula dirinya meski menjabat sebagai menteri sekali pun.
"Termasuk jika saya harus diperiksa, saya akan dukung," tutur Eko kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat (30/5).
Eko meyakinkan bahwa seluruh elemen di internal Kemendes PDTT mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Apabila ada yang menghalang-halangi proses hukum, maka itu adalah tindakan atas nama pribadi, karena secara kelembagaan, Kemendes PDTT akan mendukung KPK menjalani proses hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko menyatakan tidak cemas jika publik menilai buruk Kemendes PDTT setelah dugaan suap di internal lembaga yang dia pimpin dengan BPK terkuak. Dia juga tidak ingin menduga-duga bagaimana persepsi publik terhadap Kemendes PDTT setelah KPK memeriksa dirinya.
"Saya tidak bisa mengatur sentimen publik. Pada akhirnya penilaian publik nanti ditentukan oleh kinerja dari Kemendes PDTT," tutur Eko.
Perihal kasus suap di Kemendes PDTT, Eko mengatakan telah bercerita kepada para menteri yang lain. Dia menceritakan itu di sela-sela rapat kabinet di Istana Bogor kemarin, Senin(29/5).
Saat ditanya apakah ada pesan atau instruksi khusus dari Presiden Jokowi, Eko hanya menjawab, "Saya sudah melaporkan melalui Mensesneg."
KPK membongkar praktik dugaan suap yang dilakukan pejabat di Kemendes dan PDTT untuk mendapat predikat WTP dari BPK dalam audit penggunaan anggaran.
KPK sudah menahan Sugito, Pejabat Eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo, Auditor Utama Kejangan Negara III BPK Rachmadi Saptogiri, dan Auditor BPK Ali Sadli dalam operasi tangkap tangan.