Sugito mengatakan, dengan ditetapkannya Rizieq sebagai Imam Besar, tentu memancing respons keras FPI. Respons akan semakin keras jika nanti ada upaya penangkapan pada Rizieq. Massa menurut Sugito bisa jadi akan melawan untuk melindungi Rizieq.
Pemerintah, kata Sugito, bakal dengan mudah menilai FPI sebagai organisasi masyarakat yang menyebabkan kekacauan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah mengetahui bahwa tokoh sentral bagi umat Islam seperti Habib Rizieq jika dibiarkan terus berkiprah akan mendelegitimasi kekuasaan pemerintah sekarang," ujarnya.
Selain itu, Rizieq juga memberikan waktu pada polisi untuk mencari penyebar materi pornografi itu. Namun polisi malah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara ini.
Sugito mengaku keberatan dengan penetapan tersangka kliennya itu. Dia menjelaskan, apa yang dituduhkan kepada kliennya itu tidak cukup bukti permulaan sebagaimana diatur dalam Pasal 4, 6, dan 8 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Dua hari lalu Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang juga melibatkan Firza Husein itu. Polisi mengatakan punya cukup bukti untuk menaikkan status Rizieq dari saksi menjadi tersangka.
Polisi sendiri masih memberikan kesempatan kepada Imam besar FPI untuk kembali ke tanah air. Jika tidak, polisi akan segera menerbitkan red notice atau surat perintah penangkapan internasional. Kemarin, polisi sudah menerbitkan surat perintah penangkapan Rizieq di Indonesia. Polisi juga mengancam akan menasukan Rizieq dalam daftar buron jika tak kunjung kembali.