Penggeledahan di rumah Markus berlangsung pada 10 Mei 2017, di rumah pribadi dan rumah dinas Markus Nari di Kalibata, Jakarta Selatan. KPK menggeledah rumah Markus awalnya, untuk menyelidiki kasus dugaan keterangan palsu dengan tersangka Miryam S Haryani.
"Salah satu dokumen yang kami temukan adalah kopi BAP dari saksi Markus saat dalam proses pemeriksaan di penyidikan kasus e-KTP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Markus pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemberian keterangan palsu Miryam S Haryani pada 9 Mei 2017. Markus juga disebut menerima uang proyek e-KTP sebesar Rp4 miliar, namun dia telah membantahnya.
Saat bersaksi di persidangan, Miryam mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia mengaku mendapat ancaman dari penyidik KPK sehingga terpaksa memberikan keterangan saat proses penyidikan.
KPK menuding, Miryam menghalangi penyidikan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Miryam dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.