"Kurang lebih sudah sebulan sejak sikap politik yang disampaikan pemerintah, tapi tidak ada langkah sampai sekarang. Saya rasa pemerintah terhambat UU Ormas," kata Rumadi saat focus group discussion di kantor GP Ansor, Jakarta Pusat, kemarin.
Lihat juga:Menhan Minta HTI Keluar dari Indonesia |
Pada pasal itu tidak ada penjelasan bahwa konsep khilafah yang diusung HTI bertentangan dengan Pancasila. Menurut Rumadi pasal ini jelas menghambat pemerintah dan pemerintah kemungkinan kalah bila jalur hukum sudah ditempuh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rumadi menjelaskan HTI ingin mengubah konsep NKRI menjadi konsep khilafah. Itu artinya secara tidak langsung HTI melakukan separatisme.
Dalam kesempatan yang sama, Penulis Buku 'Proyek Khilafah HTI', Ainur Rofiq mengatakan, pembubaran bisa dilakukan dengan melihat apa yang sudah dirancang dan akan dilakukan HTI. Salah satunya HTI memiliki Undang-Undang Dasar (UUD) sendiri bila berhasil menerapkan konsep khilafah pada suatu negara.
Seperti pasal 8 UUD HTI yang mengatakan bahwa bahasa resmi khilafah adalah bahasa Arab. Sedangkan pada pasal 36 UUD 1945 dijelaskan bahwa bahasa negara adalah bahasa Indonesia.
Kemudian, kata Rofiq, pasal 16 UUD HTI menjelaskan mereka akan menegakkan politik tunggal khilafah. Hal itu dianggap bertentangan dengan konsep NKRI.
Lihat juga:MUI: Tak Semua Umat Islam Setuju Khilafah |
"Jadi memang HTI sudah jauh hari rancang UUD yang bertentangan dengan kita. Saya sedang tulis apa yang bisa digubahkan untuk lawan HTI," kata Rofiq.
Rofiq melanjutkan, "Tidak semua yang mereka inginkan itu mereka sampaikan. Mereka mau ganti NKRI dengan khilafah tapi itu yang gak mereka sampaikan."