UU Ormas Dinilai Hambat Pemerintah Bubarkan HTI

CNN Indonesia
Jumat, 02 Jun 2017 06:28 WIB
Regulasi yang diatur dalam UU Ormas dianggap menghambat pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia karena tak secara spesifik meyinggung konsep khilafah.
UU Ormas dianggap menghambat pemerintah bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia. (AFP PHOTO / ADEK BERRY)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia PBNU Rumadi Ahmad menilai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyaraatan menjadi hambatan pemerintah untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Rencana pembubaran HTI disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto karena dianggap bertentangan dengan Pancasila.

"Kurang lebih sudah sebulan sejak sikap politik yang disampaikan pemerintah, tapi tidak ada langkah sampai sekarang. Saya rasa pemerintah terhambat UU Ormas," kata Rumadi saat focus group discussion di kantor GP Ansor, Jakarta Pusat, kemarin.
Pasal 59 ayat 4 UU Ormas menjelaskan bahwa Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Pada bagian penjelasan yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila adalah ajaran ateisme, komunisme dan marxisme-leninisme.

Pada pasal itu tidak ada penjelasan bahwa konsep khilafah yang diusung HTI bertentangan dengan Pancasila. Menurut Rumadi pasal ini jelas menghambat pemerintah dan pemerintah kemungkinan kalah bila jalur hukum sudah ditempuh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada yang usulkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) atau Keputusan Presiden untuk bubarkan HTI. Tapi itu gak bisa dikeluarkan secara tiba-tiba, harus ada pembuktian HTI menimbulkan masalah," kata Rumadi.
Meski begitu, Rumadi menyebut masih ada cara lain untuk membubarkan HTI dengan menggunakan UU Ormas. Pemerintah bisa menggunakan pasal 59 ayat 2 butir c yang menjelaskan ormas dilarang melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Rumadi menjelaskan HTI ingin mengubah konsep NKRI menjadi konsep khilafah. Itu artinya secara tidak langsung HTI melakukan separatisme.

"Separatis sebagian saja gak boleh, apalagi seluruh. Mengganti ideologi itu sama saja ambil alih seluruh negara," kata Rumadi.

Dalam kesempatan yang sama, Penulis Buku 'Proyek Khilafah HTI', Ainur Rofiq mengatakan, pembubaran bisa dilakukan dengan melihat apa yang sudah dirancang dan akan dilakukan HTI. Salah satunya HTI memiliki Undang-Undang Dasar (UUD) sendiri bila berhasil menerapkan konsep khilafah pada suatu negara.
UUD HTI itu tertulis dalam dua jilid buku yang terdiri dari 191 pasal. Di dalamnya berisikan enam bab dengan sub bab yang menjelaskan argumen-argumen.

Seperti pasal 8 UUD HTI yang mengatakan bahwa bahasa resmi khilafah adalah bahasa Arab. Sedangkan pada pasal 36 UUD 1945 dijelaskan bahwa bahasa negara adalah bahasa Indonesia.

Kemudian, kata Rofiq, pasal 16 UUD HTI menjelaskan mereka akan menegakkan politik tunggal khilafah. Hal itu dianggap bertentangan dengan konsep NKRI.
Semua itu diketahui Rofiq saat menjadi aktivis HTI selama lima tahun. Semakin mengetahui HTI semakin ingin membuat ia keluar.

"Jadi memang HTI sudah jauh hari rancang UUD yang bertentangan dengan kita. Saya sedang tulis apa yang bisa digubahkan untuk lawan HTI," kata Rofiq.

Rofiq melanjutkan, "Tidak semua yang mereka inginkan itu mereka sampaikan. Mereka mau ganti NKRI dengan khilafah tapi itu yang gak mereka sampaikan."
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER