Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah tidak dapat secara mudah membubarkan organisasi masyarakat berbadan hukum, termasuk Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sebelum memulai proses pembubaran melalui pengadilan, pemerintah harus melalui sejumlah tahap.
Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pembubaran ormas berbadan hukum harus didahului tiga kali penerbitan surat peringatan.
Jika langkah persuasif itu tak ditanggapi ormas yang bermasalah, kata Yusril, pemerintah dapat memohon badan peradilan membubarkan ormas tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam sidang, ormas yang ingin dibubarkan pemerintah diberikan kesempatan membela diri dengan cara mengajukan alat bukti, saksi dan ahli," tutur Yusril melalui keterangan tertulis, Senin kemarin.
Yusril berkata, keputusan sidang di tingkat pengadilan negeri itu dapat digugat ke tingkat kasasi ke Mahkamah Agung.
Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Wahyudi Djafar berkata, pemerintah harus cermat dalam pembubaran HTI. Langkah yang keliru, menurutnya, justru akan mengancam hak kebebasan dan berserikat yang diatur konstitusi.
"Pembubaran harus sepenuhnya mengacu pada prinsip due process of law sebagai pilar dari negara hukum. Pengadilan memegang peranan kunci dalam proses ini," ujarnya.
Wahyudi mengatakan, pembubaran ormas melalui pengadilan dapat ditempuh pemerintah jika peringatan, penghentian kegiatan, penjatuhan sanksi administratif, dan pembekuan sementara telah diterapkan kepada HTI.
Syarat-syarat itu, kata Wahyudi, diatur pada paal 60 hingga pasal 78 UU17/2013 tentang Ormas. "Artinya, pemerintah tak memiliki hak absolut membubarkan organisasi dengan alasan apapun," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menyebut pemerintah akan membawa wacana pembubaran HTI ke pengadilan. Ia berkata, pembubaran itu akan didasarkan pada proses hukum.
Sementara itu, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menyebut lembaganya tengah mempersiapkan strategi hukum untuk menggugat rencana pemerintah. “Kalau mereka ambil langkah hukum, kami juga ambil langkah hukum,” tuturnya.