Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pembubaran ormas berbadan hukum harus didahului tiga kali penerbitan surat peringatan.
Jika langkah persuasif itu tak ditanggapi ormas yang bermasalah, kata Yusril, pemerintah dapat memohon badan peradilan membubarkan ormas tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril berkata, keputusan sidang di tingkat pengadilan negeri itu dapat digugat ke tingkat kasasi ke Mahkamah Agung.
Wahyudi mengatakan, pembubaran ormas melalui pengadilan dapat ditempuh pemerintah jika peringatan, penghentian kegiatan, penjatuhan sanksi administratif, dan pembekuan sementara telah diterapkan kepada HTI.
Syarat-syarat itu, kata Wahyudi, diatur pada paal 60 hingga pasal 78 UU17/2013 tentang Ormas. "Artinya, pemerintah tak memiliki hak absolut membubarkan organisasi dengan alasan apapun," ucapnya.
Lihat juga:HTI Tuding Pemerintah Jokowi Anti-Islam |
Sementara itu, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menyebut lembaganya tengah mempersiapkan strategi hukum untuk menggugat rencana pemerintah. “Kalau mereka ambil langkah hukum, kami juga ambil langkah hukum,” tuturnya.