"Dalam beberapa kasus ada beberapa anggota dewan terkait hukum, dengan kesadaran sendiri mau mengundurkan diri dari DPR. Saya kira sikap itu yang kami inginkan sebenarnya," ujar Idrus di Rumah Dinas Ketua DPR Setya Novanto, Jakarta, Senin (5/6).
Idrus menyarankan agar Markus meniru sikap kader Golkar Budi Supriyanto saat terjerat kasus korupsi menerima gratifikasi soal proyek dari Kementerian PUPR tahun lalu. Kala itu, Budi mengundurkan diri sebagai anggota dewan dan posisinya digantikan oleh Linda Purnomo.
Meski menyarankan Markus mundur, Idrus menyatakan, Golkar akan tetap membantunya dalam proses hukum tersebut. Ia berkata, DPP Golkar telah menginstruksikan Ketua Bidang Hukum dan HAM Rudi Alfonso mendampingi Markus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idrus menambahkan, sampai saat ini Golkar yakin dengan profesonalitas KPK dalam menangani kasus tersebut. Namun, ia mengimbau, KPK harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Markus.
Akibat tindakannya tersebut, Markus diduga melanggar Pasal 31 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.