Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham mengimbau anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota dewan. Ia ingin agar Markus fokus menjalani proses hukum perkara dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi yang ditangani KPK.
"Dalam beberapa kasus ada beberapa anggota dewan terkait hukum, dengan kesadaran sendiri mau mengundurkan diri dari DPR. Saya kira sikap itu yang kami inginkan sebenarnya," ujar Idrus di Rumah Dinas Ketua DPR Setya Novanto, Jakarta, Senin (5/6).
Idrus menyarankan agar Markus meniru sikap kader Golkar Budi Supriyanto saat terjerat kasus korupsi menerima gratifikasi soal proyek dari Kementerian PUPR tahun lalu. Kala itu, Budi mengundurkan diri sebagai anggota dewan dan posisinya digantikan oleh Linda Purnomo.
Meski menyarankan Markus mundur, Idrus menyatakan, Golkar akan tetap membantunya dalam proses hukum tersebut. Ia berkata, DPP Golkar telah menginstruksikan Ketua Bidang Hukum dan HAM Rudi Alfonso mendampingi Markus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk menjamin proses hukum berjalan dengan baik, maka Golkar menugaskan Kabid Hukum dan HAM untuk mendampinginya supaya proses itu benar-benar berjalan berdasarkan fakta hukum yang ada," ujarnya.
Idrus menambahkan, sampai saat ini Golkar yakin dengan profesonalitas KPK dalam menangani kasus tersebut. Namun, ia mengimbau, KPK harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Markus.
"Kami dorong KPK tetap melakukan langkah hukum berdasarkan fakta dan Partai Golkar menghormati semua itu," ujar Idrus.
Sebelumnya, KPK menetapkan Markus sebagai tersangka pada Jumat lalu (2/6). Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Markus diduga mengancam, merintangi, dan mencegah secara langsung atau tidak langsung dalam proses penyidikan dugaan korupsi e-KTP atas tersangka politisi Hanura Miryam S. Haryani.
Akibat tindakannya tersebut, Markus diduga melanggar Pasal 31 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.