Kapolda Metro Bersumpah Tak Kriminalisasi Rizieq Shihab

CNN Indonesia
Senin, 05 Jun 2017 20:36 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan mengimbau pengacara tak memprovokasi publik atas dugaan polisi sebagai penyebar percakapan mesum Rizieq dan Firza Husein.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Iriawan menegaskan kepolisian tidak mengkriminalisasi Rizieq Shihab. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Muhammad Iriawan bersumpah Kepolisian tidak mengkriminalisasi ulama, termasuk terhadap pentolan FPI Rizieq Shihab. Ia mengklaim, penindakan hukum terhadap Rizieq dan sejumlah tokoh Muslim murni terkait dugaan tindak pidana.

"Sumpah demi Allah tidak ada itu (kriminalisasi). Kalau ada, itu betul-betul bisa dosa besar sekali," ujar Iriawan di Rumah Dinas Ketua DPR Setya Novanto, Jakarta, Senin (5/6).

Iriawan mengatakan, ulama merupakan sosok panutan bagi umat Muslim. Ia menyebut Wakil Presiden Jusuf Kalla hingga Ketua MUI Maruf Amin juga telah menyampaikan bahwa Kepolisian tidak melakukan kriminalisasi terhadap ulama.
Kriminalisasi terhadap ulama, kata Iriawan, tidak mungkin dilakukan oleh Kepolisian. Pasalnya, Iriawan menyebut penanganan perkara terhadap Rizieq dan sejumlah ulama Muslim melibatkan banyak pihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Kami) tidak bisa merekayasa kasus itu. Bagaimana caranya, saksinya banyak dan saksi ahli ada," ujarnya.

Di sini lain, Iriawan mengimbau para pengacara Rizieq tidak memprovokasi publik atas dugaan Kepolisian sebagai pihak penyebar percakapan mesum Rizieq. Ia menyatakan, pengacara Rizieq bisa dikenakan pidana karena menuduh Kepolisian tanpa bukti.

"(Pengacara Rizieq) bisa kena pidana nanti, jangan bicara sembarangan. Pengacara tak boleh memprovokasi, ada kode etiknya," ujar Iriawan.
Rizieq diketahui terlibat dalam tiga kasus dugaan tindak pidana, yakni kasus percakapan mesum yang ditangani Polda Meteo Jaya, serta kasus penodaan pancasila dan simbol negara yang ditangani oleh Polda Jawa Barat.

Untuk kasus dugaan percakapan mesum, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad menyatakan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan segera melakukan ekspose atau gelar perkara kasus dugaan konten pornografi dengan tersangka lawan bicara Rizieq, yakni Ketua Yayasan Solidaritas Keluarga Cendana Firza Husein.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER