Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Tim Advokasi Pembela Ulama dan Aktivis Indonesia Eggi Sudjana menuntut pemerintah untuk segera melakukan gelar perkara terbuka terkait penetapan kliennya, Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pornografi.
Pasalnya, kata Eggi, penetapan Rizieq sebagai tersangka telah membuat umat Islam tersinggung. Sementara, hingga saat ini, polisi belum bisa memberi penjelasan pasti terkait siapa 'anonymous' yang menyebarkan isi cakap mesum Rizieq dengan Firza Husein tersebut.
"Itu ada dalam peraturan Kapolri itu sendiri. Peraturan Nomor 14 Tahun 2012 pasal 71 ada poin tentang gelar perkara khusus. Di mana poinnya adalah karena perhatian publik terhadap suatu kasus itu besar dan kedua bisa juga atas rekomendasi dari presiden secara tertulis," ujar Eggi di Komnas HAM, Jumat (2/6).
"Minggu lalu satu hari sebelum Ramadan kita telah melayangkan surat terbuka pada presiden. Tahu-tahu setelah tiga hari Ramadan presiden melalui aparatnya malahan menetapkan habib sebagai tersangka kasus
sex chat," kata Eggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demi menjaga keutuhan bangsa, kata Eggi, ia juga meminta Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan surat peringatan kepada kepolisian untuk menghentikan kasus ini.
"Karena ini polisi di bawah koordinasi presiden sebagai panglima tertinggi. Jadi kita minta presiden secara kewenangannya untuk memerintahkan Kapolri melakukan SP3 karena sudah banyak kesalahannya," ujarnya.
"Kalau memang bulan Ramadan ini kami tidak dapat kepastian Insya Allah kami akan galang kekuatan dengan menjadikan bulan Ramadan ini bulan jihad," ujarnya.
Pada Jumat, massa yang tergabung dalam Presidium Alumni 212 mendatangi Komnas HAM untuk menuntut dikeluarkannya surat rekomendasi yang menyatakan bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo melakukan pelanggaran HAM berat terhadap ulama dan ormas Islam.
Selain itu, mereka juga meminta Komnas HAM melindungi Rizieq jika nanti kembali ke Indonesia dari Arab Saudi.