Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad menyatakan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan segera melakukan ekspose atau gelar perkara kasus dugaan konten pornografi dengan tersangka Ketua Yayasan Solidaritas Keluarga Cendana Firza Husein.
Hal itu disampaikan oleh Noor dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (5/6), terkait perkembangan kasus yang diterima Kejaksaan Agung.
"Pasal sangkaannya pasal pornografi, dan tahap penanganannya dalam tahap penelitian berkas perkara yang insya Allah hari Selasa akan ekspose dan ditentukan sikapnya, apakah dikembalikan dengan petunjuk atau P21," kata Noor.
Sementara untuk tersangka lainnya, yakni Rizieq Shihab, Noor menyebut Kejaksaan baru sebatas menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Adapun pasal yang disangkakan sama dengan Firza.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlepas dari kasus itu, kata Noor, kasus lain yang menjerat Rizieq seperti yang terjadi di Bandung dengan dugaan penghinaan simbol negara masih harus dilakukan penyelidikan oleh kepolisian atau P19.
Beberapa kasus lainnya yang telah masuk ke kejaksaan kini telah siap disidangkan dan ada pula yang telah mendapatkan vonis.
Seperti perkara yang menjerat Buni Yani, kata Noor, akan segera disidangkan pekan depan di Pengadilan Bandung. Sedangkan kasus Bambang Tri Mulyono atau dikenal sebagai penulis buku 'Jokowi Undercover' telah divonis tiga tahun penjara.
Polda Metro sebelumnya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka terkait kasus dugaan konten pornografi bersama Firza Husein. Keduanya diduga melakukan percakapan dan pengiriman foto vulgar lewat aplikasi WhatsApp.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat (1) junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.