Penyebar Video Wanita Belanja Tanpa Busana Bisa Kena UU ITE

CNN Indonesia
Selasa, 06 Jun 2017 12:39 WIB
Menurut Rudiantara, UU ITE mengenakan pidana bukan hanya kepada orang yang pertama kali menyebarkan, tapi setiap orang yang mendistribusikan video.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, orang pertama yang mengunggah video wanita berbelanja tanpa mengenakan busana bisa dikenakan dugaan pelanggar berdasar Undang-Undang No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut pria yang akrab disapa Chief RA tersebut, masyarakat seharusnya tak diperbolehkan mendistribusikan konten-konten berbau pornografi semacam itu.

"Tak boleh itu, yang mendistribusikannya bisa kena UU ITE," kata Rudi saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (6/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudi menjelaskan, masyarakat jangan mengirimkan konten berbau negatif, apalagi kemarin Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa perihal aktivitas di media sosial.
Dalam fatwa MUI tersebut, ada tiga poin yang menyinggung isu pornografi. Ketiganya adalah menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i; menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan atau waktunya; dan memproduksi, menyebarkan dan atau membuat dapat diaksesnya konten atau informasi yang tidak benar kepada masyarakat hukumnya haram.

Rudi mengatakan, dalam UU ITE tersebut yang bisa dikenakan pidana bukan hanya orang yang pertama kali menyebarkan, tapi setiap orang yang mendistribusikan video juga bisa dikenakan.

"Di UU ITE disebutkan yang mendistribusikan (yang dikenakan pidana)," katanya.

Kepolisian Sektor Metro Taman Sari, Jakarta Barat, menangkap wanita yang mendatangi sebuah apotek di daerah Taman Sari dalam keadaan hampir telanjang atau tanpa busana pada Senin (6/5) sore. Wanita tersebut diketahui berinisial VM (25).
Kapolsek Metro Taman Sari Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz mengatakan, VM ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Menurutnya, apartemen tersebut merupakan tempat tinggal yang disewa VM.

Erick menolak menjelaskan kondisi kejiwaan VM yang diduga mengalami gangguan. Dia menuturkan, pihaknya belum dapat menyimpulkan apa pun terkait VM lantaran proses pemeriksaan masih berlangsung hingga kini.

Sebuah video yang menampilkan VM dalam keadaan hampir telanjang beredar viral di media sosial, Senin (5/6). Dalam video itu, terlihat VM hanya mengenakan celana dalam dan sandal jepit saat berdiri di depan meja kasir sebuah apotek.
Belakangan diketahui, saat itu VM tengah membeli minyak kayu putih di sebuah apotek di Taman Sari pada Jumat malam (2/6).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER