Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz A Rafiq menegaskan, dirinya tak memiliki hubungan bisnis dengan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Menurut Fahd, hubungannya dengan Novanto hanya sebatas kader partai berlambang beringin.
Fahd diketahui merupakan Ketua DPP Bidang Olahraga dan Pemuda Partai Golkar. Dia diangkat oleh Novanto untuk menjadi pengurus partai usai pelaksanaan Munaslub Golkar 2016 lalu.
"Hubungan saya dengan ketua umum adalah hubungan hierarkis organisasi. Tidak ada huhungan bisnis apa pun, demi Allah, tujuh turunan saya tidak selamat ke bawah dan tujuh ke atas saya tidak selamat kalau saya ada hubungan bisnis," kata Fahd di Gedung KPK, Selasa (6/6).
Fahd mengaku sempat ditanya penyidik KPK soal kedekatannya dengan Novanto, yang juga merupakan Ketua DPR. Anak dari pedangdut A Rafiq itu meminta dirinya tak dikaitkan dengan hal-hal lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fahd, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah dan Alquran di Kementerian Agama ini merupakan kasus lama. Untuk itu, Fahd menilai seharusnya kasus ini bisa segera dibawa ke meja hijau.
"Ingat teman-teman wartawan, kalau yang lama di sini tahu kalau yang membongkar kasus ini adalah saya. (Korupsi) Alquran ini yang membongkar adalah saya, Kementerian Agama, terang-benderang," tuturnya.
Fahd melanjutkan, dirinya juga yang telah menyampaikan kepada penyidik KPK bahwa anggota Komisi VIII DPR periode 2009-2014. Menurut Fahd, dirinya juga telah menyebutkan jumlah uang yang diterima masing-masing anggota dewan itu.
"Nah, sekarang tinggal keberanian KPK menyelesaikan orang-orang itu, berani atau enggak," ujarnya.
Fahd menambahkan, dirinya sudah mengembalikan uang yang diterima dalam kasus dugaan korupsi Alquran ini. Politikus Partai Golkar itu mengklaim selalu kooperatif selama menjalani pemeriksaan di KPK.
"Intinya saya sudah sangat kooperatif selama diperiksa. Saya mengembalikan apa yang saya terima," tandasnya.
Fahd merupakan orang keempat yang dijerat KPK pada kasus dugaan korupsi Alquran ini. Dia diduga mendapatkan fee sebesar Rp3,411 miliar dari proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah dan Alquran tersebut.
Fahd diduga melanggar pasal 12 huruf b subsidair pasal 5 ayat 2 juncto ayat (1) huruf b, lebih subsidair pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 KUHP.