Pengacara Miryam Diperiksa soal Kedekatan dengan Setnov

CNN Indonesia
Jumat, 02 Jun 2017 22:08 WIB
KPK memeriksa pengacara Aga Khan sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong, pengusaha pengatur tender proyek e-KTP yang memiliki kedekatan dengan Setnov.
Kuasa hukum Miryam S. Haryani, Aga Khan (kanan). (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa seorang pengacara, Aga Khan, dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Aga, selaku pengacara Miryam S. Haryani, mengaku ditanya seputar kedekatannya dengan Ketua DPR Setya Novanto.

Hal itu ia sampaikan usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka swasta Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi diduga sebagai pengusaha pengatur tender proyek e-KTP yang juga memiliki kedekatan dengan Setnov.

"Iya, sempat ditanya soal kedekatan saya dengan Bapak (Setya Novanto). Ya, masih berkaitan dengan kasus ini," ujar Aga di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/6).

Selain soal kedekatan dengan Setnov, Aga juga mengklaim, diperiksa ihwal pertemuan di kantor Elza Syarief. Ia berkata, pertemuan itu terkait dengan posisinya selaku pengacara yang hendak mencari fakta soal komunikasi antara Miryam dengan Elza beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih dari itu, kedatangannya ke kantor Elza juga tidak dilakukan sepihak, melainkan telah mendapat kuasa dari Miryam.

"Jadi kan pernah ada pertemuan di kantor Elza Syarief, yang soal menekan klien saya (Miryam), saya diklarifikasi mengenai itu juga," ujarnya.

Untuk diketahui, Miryam ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Saat bersaksi di persidangan, Miryam mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia mengaku mendapat ancaman dari penyidik KPK sehingga terpaksa memberikan keterangan saat proses penyidikan.

KPK menuding, Miryam menghalangi penyidikan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.

Miryam dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER