Polisi Tangkap 'Profesor' Penghina Pemerintah

CNN Indonesia
Selasa, 06 Jun 2017 21:05 WIB
Pria yang mengklaim sebagai ahli rekayasa genetik ditangkap polisi di Tangerang, karena menghina pemerintah melalui video YouTube.
Ilustrasi Penangkapan. (Keith Allison/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap seorang 'profesor' bernisial MTP. Dia diduga telah menyebarkan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap pemerintah lewat media sosial YouTube.

MTP ditangkap di kompleks perumahan di kawasan Tangerang, Banten pada Selasa (6/6) pukul 00.05 WIB.

Dari tangan MTP, polisi mengamankan dua barang bukti, yakni satu unit laptop dan satu unit telepon genggam dan tercatat menyimpan akun YouTube atas nama MTP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigadir Jenderal Fadil Imran membenarkan penangkapan itu.
Kata dia, MTP dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ya, Benar," kata Fadil kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/6).

Berdasarkan informasi yang dihimpun CNNIndonesia.com, MTP adalah seorang profesor di bidang biokimia molekular.
Selain itu, pria berambut gondrong ini juga disebut sebagai ahli rekayasa genetic biofuel formulator.

MTP pernah menjadi bidikan Bareksrim pada awal tahun ini. Saat itu, ia diduga menyebarkan berita bohong dan memfitnah Presiden Joko Widodo melalui video yang beredar di Youtube.

Pada Februari 2017, MTP mengaku sebagai profesor dari LIPI. Namun, hal itu sempat dibantah oleh LIPI.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER