Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengajukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan dan keberadaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Kebijakan ini dibuat agar fungsi RPTRA tidak disalahgunakan.
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan pengajuan Perda RPTRA untuk memperkuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang sudah ada.
Djarot tak ingin RPTRA digunakan sebagai tempat untuk mencari jodoh atau acara keagamaan tertentu. Dia mengatakan, fungsi RPTRA sebagai simbol masyarakat agar bisa berkumpul, dari berbagai suku, agama, apapun latar belakangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RPTRA ini harus tetap dijalankan karena sudah terbangun ratusan RPTRA. Nanti fungsinya akan kami kuatkan di dalam Pergub dan akan kami angkat, kami ajukan ke dalam Perda," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/6)
Hingga Mei 2017, Pemprov DKI Jakarta sudah membangun 187 RPTRA dari dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR). Djarot menargetkan pada tahun ini, pembangunan RPTRA bisa ditambah hingga 100 RPTRA dengan menggunakan dana APBD.
Oleh karena itu, Djarot menyebut pihaknya akan segera melakukan kajian akademis terkait hal itu. Dia menargetkan pada Agustus mendatang bisa mengajukan usulan Perda tersebut ke DPRD DKI Jakarta.
"Jangan sampai terjadi apa yang sudah baik, sudah kontinu, bagus, itu kemudian diubah. Meskipun Oktober belum selesai tapi kan juga bisa di bahas di DPRD," ucapnya.
 RPTRA Kalijodo. (CNN Indonesia/ Hesti Rika) |
Mantan Wali Kota Blitar itu juga sudah mengajukan ke pemerintah pusat untuk menjadikan RPTRA sebagai prasyarat kota ramah anak dan perempuan. Dia berharap, program RPTRA bisa diangkat menjadi program nasional dan diterapkan di kota lain.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno pernah menyatakan RPTRA saat ini minim kegiatan. Ia sempat berencana menyiapkan kegiatan taaruf massal di RPTRA bagi warga Jakarta yang masih lajang, sebagai solusi bagi mereka yang belum memiliki pasangan alias jomlo.
Pada kesempatan berbeda, Sandi menyatakan ikut mendukung rencana Djarot mengajukan Perda tentang RPTRA. Meski demikian, politikus Partai Gerindra itu mengaku belum mendapat esensi dari Perda yang diajukan Djarot.
"Apa yang Pak Djarot lakukan sekarang, saya dukung. Begitu deh, daripada ribut gitu," kata Sandi di Ciputat, Tangerang Selatan, hari ini.
Terkait rencana taaruf massal untuk memfasilitasi para lajang, Sandi mengatakan, pemerintah tak ingin ikut campur urusan pribadi seseorang. Dia menyatakan, urusan perjodohan tidak akan ditangani sektor pemerintahan. Sandi pun memastikan program Kartu Jakarta Jomblo tidak akan menjadi prioritas.
"Kemarin sudah dikaji dan ternyata masalah perjombloan ada di ranah privat. Kami sudah dapat presentasi bahwa dunia usaha punya solusinya, seperti (situs perjodohan) setipe.com," kata Sandi.