Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung tak langsung memecat Kasi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu Parlin Purba, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Widyo Pramono mengatakan, pihaknya baru akan memberhentikan sementara Purba dari tugas-tugasnya. Pemecatan baru diambil setelah ada keputusan majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap.
"Maka jajaran kejaksaan, akan diberhentikan lebih dahulu. Jika nanti terbukti di persidangan baru akan diberhentikan," kata Widyo saat konferensi pers bersama pimpinan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Widyo beralasan, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sesuai aturan itu, pihaknya perlu memeriksa yang bersangkutan terlebih dahulu.
"Negara kita berdasarkan hukum, ada aturan hukum. Jika ada melanggar hukum dilakukan pemeriksaan," tuturnya.
Menurut Widyo, dalam waktu dekat pihaknya bakal memeriksa Purba yang telah resmi menyandang status tersangka dari KPK, bersama pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Amin Anwari (AAN) dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, Murni Suhardi (MSU).
"Karena anggota kami kena OTT maka saya mohon izin pimpinan KPK untuk dapat melakukan pemeriksaan secara administrasi pelanggaran disiplin pegawai negeri," ujar Widyo.
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus itu mengaku menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK, dalam mengusut jajarannya itu. Widyo bakal menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menuntaskan kasus dugaan suap ini.
"Kejaksaan sangat menghormati apa yang dilakukan, proses hukum di KPK dan akan fasilitasi segala yang dilakukan KPK," tegasnya.
Kasi III Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba diduga menerima suap sebesar Rp10 juta dari Amin dan Murni. KPK menduga sudah ada pemberian sebelumnya sebesar Rp150 juta kepada Parlin.
Pemberian uang tersebut terkait dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.