KPK Periksa Dua Anak Buah Pakde Karwo

CNN Indonesia
Senin, 12 Jun 2017 12:47 WIB
KPK memanggil dua kepala dinas di Jawa Timur terkait dengan dugaan suap Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochamad Basuki.
KPK memanggil dua kepala dinas di Jawa Timur terkait dengan dugaan suap Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochamad Basuki. (CNN Indonesia/Feri Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Industri dan Perdagangan Jawa Timur M. Ardi Prasetiawan dan Kepala Dinas Perkebunan Jawa Timur, Mochamad Samsul Arifien dalam kasus dugaan suap yang menjerat Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochamad Basuki.

Dua kepala dinas itu bakal dimintai keterangannya dalam kasus suap terkait dengan tugas pengawasan dan pemantauan Komisi B DPRD Jawa Timur terhadap revisi peraturan daerah dan penggunaan anggaran tahun 2017.

"Mereka berdua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rahman Agung, staf Basuki)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (12/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya merupakan pegawai yang bekerja untuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dipimpin Soekarwo atau yang akrab disapa Pakde Karwo
Kedua kadis yang akan dikorek keterangannya itu diduga telah memberikan uang kepada Basuki. Ardi selaku Kadis Industri telah menyerahkan Rp50 juta, sementara Samsul selaku Kadis Perkebunan telah menyerahkan Rp100.

Uang tersebut diduga sebagai bagian komitmen fee dari dinas-dinas yang bermitra dengan Komisi B DPRD Jawa Timur sebesar Rp600, yang disetorkan setiap triwulan sekali. Diduga, semua dinas yang bermitra dengan Komisi B DPRD Jawa Timur rutin memberikan setoran itu.

Selain memanggil kedua kadis itu, penyidik KPK juga memanggil Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PKB Kabil Mubarok. Kabil juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rahman Agung.
"Dia juga diperiksa untuk tersangka RA," jelas Febri.

Enam Tersangka

Kabil diduga tahu mengenai penerimaan uang suap yang dilakukan Basuki. Rumah pribadi politikus PKB tersebut juga telah digeledah penyidik KPK pada pekan lalu. Kabil sempat menghilang pasca-penangkapan Basuki.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan suap ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka.

Mereka di antaranya, Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochamad Basuki, staf DPRD Jawa Timur, Rahman Agung dan Santoso, Kepala Dinas Perternakan Rohayati, Kepala Dinas Pertanian Bambang Heryanto, dan ajudan Bambang Anang Basuki Rahmat.

KPK telah mengamankan uang Rp150 juta dari tangan mereka. Uang itu diduga terkait dengan tugas pengawasan dan pemantauan Komisi B DPRD Jawa Timur terhadap revisi peraturan daerah dan penggunaan anggaran tahun 2017.

Namun, pada akhir Mei, Basuki diduga telah menerima uang sebesar Rp100 juta dari Kepala Dinas Perternakan Rohayati. Uang itu terkait dengan pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 3/2012 tentang pengendailan ternak sapi dan kerbau betina produktif.

Basuki diduga juga telah merima uang sebesar Rp50 juta dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Moch. Ardi Prasetiawan, Rp100 juta dari Kepala Dinas Perkebunan Moch. Samsul Arifien dan Rp100 juta dari Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur, Bambang Heryanto.

KPK sendiri memastikan bahwa Basuki tidak menikmati uang setoran rutin sejumlah dinas itu sendirian. Lembaga antirasuah itu mengendus adanya anggota DPRD Jawa Timur lainnya yang turut menikmati uang tersebut.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER