Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kemkumham menyatakan, tidak ada visa
unlimited atau visa seumur hidup yang dipublikasikan oleh sebuah negara. Hal itu menanggapi informasi adanya penerimaan visa tersebut kepada pentolan FPI Rizieq Shihab oleh Arab Saudi.
Dirjen Imigrasi Ronny Sompie menegaskan, Ditjen Imigrasi akan memeriksa dan berkoordinasi dengan negara terkait Rizieq berada untuk mengklarifikasi informasi tersebut.
"Kami akan cek apa memang diberikan visa tersebut dan berkoordinasi dengan negara yang memberikan visa. Kalau di Indonesia kami tidak memberikan," ujar Ronny di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/6).
Ronny menjelaskan, visa yang diberikan oleh negara tujuan sangat bergantung dengan peraturan keimigrasian di negara tersebut. Oleh karena itu, ia berkata, pemerintah tidak bisa mengitervensi pemberian visa terhadap Rizieq.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, mantan Kadiv Humas Polri itu mengatakan, pihaknya tidak bisa mengintervensi proses penyidikan yang tengah dilakukan Kepolisian terhadap Rizieq dalam sejumlah kasus. Namun, ia berkata, Ditjen Imigrasi bisa membantu proses pemulangan Rizieq melalui mekanisme keimigrasian yang berlaku.
Menolak Perpanjangan Visa
Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor jika Kepolisian mengajukan permohonan untuk menolak perpanjangan visa milik Rizieq untuk alasan penegakan hukum. Surat itu bisa digunakan untuk memulangkan Rizieq.
"Selalu Ditjen Imigrasi siap membantu aparat penegak hukum yang membutuhkan kegiatan yang berkaitan dengan kewenangan keimigrasian," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Imigrasi Friement F.S. Aruan mengatakan, tidak ada istilah visa sumur hidup yang keluarkan oleh sebuah negara. Ia berkata, visa yang diberikan agar seorang WN bisa menetap di negara tersebut selamanya adalah permanet resident.
"Ada yang disebut dengan
permanent resident. Kalau itu (
unlimited visa) hampir tidak pernah ditemukan di peraturan di berbagai negara," ujar Friement di Gedung DPR.
Informasi soal visa perpanjangan Rizieq diungkapkan langsung oleh pengacaranya, Kapitra Ampera. Dilansir dari
Detikcom, Kapitra menyebut kliennya mendapatkan visa perpanjangan dari pemerintah Arab Saudi yang berlaku hingga 1 tahun ke depan.