"Pasal 12 (1) butir a Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama," ujar Zainut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/6).
Menurut Zainut, dalam UU sudah ditegaskan bahwa pengertian satuan pendidikan yang dimaksud adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Kemdikbud Bantah Akan Hapus Pelajaran Agama |
Untuk itu, Zainut meminta agar Muhadjir lebih bijak dalam mengeluarkan pernyataan yang bersifat sensitif dan rentan berpolemik.
"Lebih bagus Pak Menteri fokus bekerja menyiapkan anak didik lebih berprestasi daripada terjebak pada polemik yang tidak produktif," ujarnya.
Muhadjir pun membantah bahwa delapan jam belajar itu dapat mengancam eksistensi Madrasah Diniyah. Alih-alih mengancam, Madrasah Diniyah disebut dapat dioptimalkan menjadi sumber belajar siswa, atau diakui pelajarannya dari delapan jam belajar itu.
"Bahkan saya usulkan nilai agama yang di rapot siswa itu cukup diambil dari Diniyah itu. Begitu juga di gereja, pura, justru yang menilai mereka. Dikonversi jadi nilai yang ada di rapor," kata Muhadjir.
"Kalau Diniyah ada di situ, mungkin pelajaran agama sekolah tidak diperlukan lagi. Kita ingin perkuat keagamaan dengan fungsikan gereja, pura, diniyah," kata mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu.
Sebelumnya Kepala Biro komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemdikbud Ari Santoso meyebut bahwa penyataan Mendikbud tersebut bukan dalam upaya menghapus pelajaran agama di sekolah. Sejumlah pemberitaan di media menurutnya lepas dari konteks pernyataan tersebut.
"Upaya untuk meniadakan pendidikan agama itu tidak ada dalam agenda reformasi sekolah sesuai arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," kata Ari dalam keterangan tertulis.
"Justru pendidikan keagamaan yang selama ini dirasa kurang dalam jam pelajaran pendidikan agama akan semakin diperkuat melalui kegiatan ekstrakurikuler," kata Ari.