"Kajian sudah lengkap. Hasilnya semua yang ditemukan para pakar itu sesuai dengan pembicaraan kami di KPK," ujar Laode di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/6).
Pihaknya hanya perlu menunggu surat panggilan dari DPR untuk menyatakan secara resmi sikap lembaga anti rasuah terhadap angket tersebut. Untuk sementara, Laode menegaskan, KPK tetap bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku tanpa terganggu dengan keberadaan angket di DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahli hukum tata negara Mahfud MD sebelumnya menyatakan, pembentukan panitia khusus hak angket terhadap KPK oleh DPR cacat hukum. Salah satu alasan yang menyebabkan pansus itu cacat hukum adalah kekeliruan subjek dan objek hak angket itu sendiri.
Lihat juga:Mahfud MD: Pansus Angket KPK Cacat Hukum |
Mahfud juga menyoroti pokok materi hak angket yang dibahas. Menurutnya, materi hak angket oleh DPR harus strategis dan menyangkut hal penting di luar permasalahan rutin.
Adapun dalam angket ini, salah satu materi yang akan dibahas adalah permasalahan anggota fraksi Hanura Miryam S Haryani yang diduga memberikan keterangan palsu saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Ini pentingnya apa. Pengakuan Miryam yang mengaku ditekan itu hal biasa. Tidak ada yang gawat di situ dan sudah dibuktikan di sidang praperadilan," tutur Mahfud.