Uang itu disita dari Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas saat dilakukan penggeledahan pada 7 Juni 2017.
"Tanggal 7 Juni 2017, itu kita tim gabungan, juga sudah menyita uang sebanyak Rp7,3 miliar dari saudara Letkol Adm WW," kata Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal Dodik Wijanarko saat jumpa pers bersama KPK di Jakarta, Jumat (16/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, dalam penggeledahan bersama, pihaknya turut mengamankan sejumlah dokumen dan surat-surat lainnya dalam penggeledahan.
"Kita lakukan sudah banyak, dokumen sudah banyak. Selain itu pembukuan-pembukuan," tutur Saut.
Seperti diketahui, TNI dan KPK berhasil membongkar dugaan korupsi pada pembelian helikopter AW-101 oleh TNI AU. Matra udara itu membelinya lewat PT Diratama Jaya Mandiri.
PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar. Namun, pada Februari 2016, saat PT Diratama Jaya Mandiri meneken kontrak dengan TNI AU, menaikkan nilai kontraknya menjadi Rp738 miliar.
Sudah ada lima tersangka yang ditetapkan terkait kasus ini: empat dari unsur militer dan satu merupakan sipil, seorang pengusaha.
Sementara itu, tersangka baru dari unsur sipil yang ditetapkan KPK adalah Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS). Puspom sendiri sudah memblokir rekening PT Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp139 miliar.