Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghendaki pembahasan lima isu krusial dalam Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu diselesaikan secara musyawarah.
Lima poin yang masih diperdebatkan dalam penyusunan RUU Pemilu adalah ambang batas pencalonan presiden (
presidential threshold), ambang batas parlemen (
parliamentary threshold), sistem pemilu, alokasi kursi per dapil dan metode konversi suara.
"Semoga lima masalah yang masih pending dapat mendekati titik temu, dapat dimusyawarahkan, diputuskan dalam pansus. Karena lima isu krusial yang masih pending saling kait mengkait terkait kepentingan dan strategi partai politik, pemerintah, dan parpol dalam pansus," ujar Tjahjo, Senin (19/6).
Mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu mengatakan, pemerintah dan DPR memiliki semangat sama untuk membangun sistem pemerintahan presidensial efektif dalam penyusunan RUU Pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, kata Tjahjo, semangat tersebut masih berbenturan dengan kepentingan tertentu dari beberapa partai politik.
"Pembangunan politik negara harus konsisten menuju pada penyederhanaan. Opsi pemerintah jelas dengan berbagai argumentasinya, Presidential Threshold 20-25 Persen sudah teruji di dua kali Pilpres dan memunculkan lebih dari satu pasang capres-cawapres. Pemerintah masih belum berpikir serius sampai opsi lain," tuturnya.
Pada pembahasan isu-isu krusial di RUU Pemilu, Pemerintah diketahui ngotot mempertahankan opsi angka ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara di tingkat nasional. Aturan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
 Foto: CNN Indonesia/Laudy Gracivia |
Bantah Ancam Gunakan UU LamaTjahjo membantah telah mengancam akan menggunakan undang-undang lama atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu), jika pembahasan RUU Pemilu di parlemen mengalami jalan buntu atau deadlock.
"Apa saya ada kata mengancam? Tidak. Silakan tanya yang menganggap saya mengancam," ujar Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta.
Menurut Tjahjo, pernyataannya soal Perppu hanyalah bentuk penjelasan bahwa pemerintah ingin pembahasan RUU Pemilu yang menyisakan lima isu krusial, dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat, terutama soal ambang batas pencalonan presiden (
presidential threshold).
Tjahjo menegaskan, Presiden Joko Widodo menginginkan ambang batas pencalonan capres tetap di angka 20-25 persen. Tjahjo pun membantah ambang batas hanya bakal memunculkan calon tunggal pada pemilu mendatang.
"Ada yang menuduh ini mengarah ke calon tunggal. 2009 muncul 5 paslon, 2014 Ada 2 paslon," kata Tjahjo.
Pembahasan RUU Pemilu hari ini akan berlanjut dalam forum rapat panja dengan pemerintah. Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria menyatakan, agenda hari ini adalah untuk menyepakati satu paket dari beberapa paket yang sudah disampaikan sebelumnya. Jika belum ada titik temu, maka lobi akan kembali dilakukan.
Riza pun berharap pembahasan tidak menemui jalan buntu dan tidak kembali pada UU lama. "Karena kalau kembali ke UU lama ini berarti kemunduran demokrasi dan konstitusi kita," kata Riza terpisah.
Menurut Riza, pembahasan RUU Pemilu akan dituntaskan pada masa sidang kali ini yang akan berakhir pada 29 Juli mendatang. Adapun paripurna pansus diagendakan pada 20 Juli.