"Presiden akan melakukan penataan ulang terhadap regulasi itu sehingga Permen akan menjadi Peraturan Presiden," ujar Ma'ruf di Kantor Presiden, Senin (19/6).
Keputusan ini diambil sebab kebijakan full day school (lima hari sekolah) mendapat respons kurang baik di masyarakat. Kebijakan full day school dikhawatirkan mematikan sekolah non-formal seperti Madrasah Diniyah dan pondok pesantren.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Nasib Full Day School Ada di Tangan Jokowi |
Ma'ruf mengatakan, Perpres akan selesai dalam waktu dekat sehingga dapat diterapkan segera dan membuat suasana tenang.
Secara terpisah, Muhadjir menunjukkan keputusan memadatkan jam belajar pada hari biasa telah disetujui Presiden melalui rapat terbatas tentang Tindak Lanjut Program Nation Branding 3 Februari 2017.
Lihat juga:Jokowi Tak Mau Ada Anak Putus Sekolah |
"Presiden menyetujui usulan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait upaya menyinkronkan libur sekolah dengan libur pegawai, sehingga hari Sabtu dan Minggu dapat digunakan sebagai waktu berlibur masyarakat untuk menikmati kekayaan budaya dan alam Indonesia. Oleh karena itu, hal tersebut agar ditindaklanjuti," demikian kutipan risalah.
Kebijakan lima hari sekolah ini memang dibuat dengan menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Beban Tugas Guru. Kebijakan itu mengatur beban kerja guru adalah 40 jam dalam sepekan. Sehingga dibuat aturan sekolah menjadi lima hari dengan waktu belajar minimal delapan jam per hari.
Apabila tak berpolemik seperti sekarang, kebijakan itu seharusnya mulai berlaku bulan depan, bersamaan dengan tahun ajaran baru SD, SMP, SMA dan sederajat.