Tiga Alasan Djarot soal Aset Tanah Pemprov DKI yang 'Hilang'

CNN Indonesia
Selasa, 20 Jun 2017 13:18 WIB
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kehilangan banyak aset tanah karena tidak terurus dengan baik.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kehilangan banyak aset tanah karena tidak terurus dengan baik. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kehilangan banyak aset tanah karena tidak terurus dengan baik. Selain itu juga banyak aset tanah yang tidak memiliki alas hak yang kuat.

"Satu enggak keurus, yang kedua alas haknya tidak cukup kuat, yang ketiga tidak ada papan namanya, tidak ada pengamanannya," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/6)

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang berupaya untuk menyusun kembali semua aset tersebut bersama dengan Badan Pengelola Aset Daerah.

Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan jika persoalan aset tanah yang saat ini terjadi merupakan dampak dari masalah belasan bahkan puluhan tahun sebelumnya yang kurang tertib menjaga aset tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka sekarang ada badan aset. Akan kita pertahankan semuanya aset-aset DKI Jakarta ini," kata Saefullah

Oleh karena itu, tambah Saefullah, saat ini BPAD tengah mengumpulkan seluruh bukti kepemilikan dan memperbaiki pencatatan aset tanah milik Pemprov DKI Jakarta yang sah. Pencatatan itu akan dimulai secara berjenjang, mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga kota.

"Banyak cara, kita akan cari terus. Pasti dapat. Badan Pertanahan Nasional bisa kasih duplikasinya," kata Saefullah.

Bekerja Sama dengan BPN

Pemprov DKI Jakarta juga telah bekerja sama dengan kejaksaan serta Badan Pertanahan Nasional untuk mengamankan aset-aset tersebut. Menurut Saefullah dari kerja sama itu telah memberi keuntungan bagi Pemprov DKI Jakarta.

"Seperti misalnya yang sudah tercatat dengan baik aset di Pulau Seribu, aset di dinas Pendidikan dan dinas Kesehatan," ucapnya.

Sebelumnya, Biro Hukum Pemerintah Jakarta mencatat, dari 22 perkara sengketa tanah yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht hingga akhir tahun lalu, pemerintah kalah di sepuluh kasus.

Menurut Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum, Nur Fadjar, kekalahan menimpa karena pemerintah lalai dalam mengelola aset. Pemerintah tak bisa menunjukkan bukti sertifikat asli setiap kali bersengketa di pengadilan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER