Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Lili berperan menerima uang suap dari perantara suap berinisial Rico Diansari alias Rico Can.
"Kami punya bukti sang istri pegang perannya dan diketahui suami. Makanya waktu pemberian pertama ke istri," kata Saut kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata mengatakan, Lili telah mengenal Rico sejak lama.
Ridwan, Lili, dan Rico serta Jhoni Wijaya ditangkap tim KPK, di Bengkulu kemarin, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Alexander Gubernur Bengkulu diduga dijanjikan mendapatkan uang Rp4,7 miliar terkait dengan kemenangan perusahaan dalam proyek di provinsi tersebut. KPK menemukan uang tunai Rp1 miliar di brankas rumah Ridwan.
Keempat orang yang terlibat suap itu telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.
Johny disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan Ridwan, Lili dan Rico disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.