Hasto mengklaim, sejak awal Pansus Angket dibentuk, pihaknya meminta agar Fraksi PDIP meningkatkan dan memperbaiki kinerja KPK.
"Sehingga di dalam melaksanakan hak angket, kami instruksikan jangan sampai menciptakan ketegangan-ketegangan yang tidak perlu," ujar Hasto di Kantor DPP PDIP Lenteng Agung, Kamis (22/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasto menilai polemik antara Pansus Angket dengan Polri dan KPK yang muncul akibat tidak dapat dihadirkannya tersangka kasus keterangan palsu Miryam S. Haryani, dapat diselesaikan melalui dialog.
"Siapa pun yang diundang panitia angket, itu wajib memenuhi tanggungjawab dan kewajibannya untuk hadir dan memberi keterangan yang diperlukan. Sehingga panitia yang melakukan penyelidikan tersebut dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," katanya.
Kata Misbahkhun, Tito tidak mematuhi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Sebab, kata dia, pemanggilan paksa diamanatkan pada Pasal 204 dan 205 UU MD3 dengan melibatkan Kepolisian.
Politikus Partai Golkar ini pun tidak takut jika usulannya menimbulkan kegaduhan baru dalam situasi saat ini.
"Tidak apa-apa (menimbulkan kegaduhan baru). Mereka (Polri dan KPK) maunya gaduh," kata Misbakhun.