PDIP Tolak Usulan Boikot Anggaran KPK dan Polri

CNN Indonesia
Kamis, 22 Jun 2017 12:47 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai usulan memboikot anggaran KPK dan Polri merupakan tindakan kontraproduktif. Pansus sebaiknya berdialog dengan KPK.
Sekjen PDIP Menginstruksikan fraksi di DPR untuk Menolak Usulan Memboikot Hak Angket. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menginstruksikan fraksi PDIP di DPR untuk menolak wacana pemboikotan anggaran KPK dan Polri 2018, yang diusulkan salah satu anggota Panitia Khusus angket KPK, Muhammad Misbakhun.

Hasto mengklaim, sejak awal Pansus Angket dibentuk, pihaknya meminta agar Fraksi PDIP meningkatkan dan memperbaiki kinerja KPK.

"Sehingga di dalam melaksanakan hak angket, kami instruksikan jangan sampai menciptakan ketegangan-ketegangan yang tidak perlu," ujar Hasto di Kantor DPP PDIP Lenteng Agung, Kamis (22/6).
Menurut Hasto, wacana pemboikotan anggaran KPK-Polri merupakan tindakan kontraproduktif. Sebab, salah satu tugas parlemen adalah menjalankan fungsi anggaran yang diamanatkan rakyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi upaya-upaya boikot, mencoret anggaran sebaiknya tidak diperlukan karena DPR dalam melaksanakan hak budgeting itu pada dasarnya menjalankan amanat dan kehendak rakyat," katanya.

Hasto menilai polemik antara Pansus Angket dengan Polri dan KPK yang muncul akibat tidak dapat dihadirkannya tersangka kasus keterangan palsu Miryam S. Haryani, dapat diselesaikan melalui dialog.

Namun, Hasto menegaskan, semua pihak juga harus menghormati panggilan yang dilayangkan Pansus Angket dengan hadir memberi keterangan.

"Siapa pun yang diundang panitia angket, itu wajib memenuhi tanggungjawab dan kewajibannya untuk hadir dan memberi keterangan yang diperlukan. Sehingga panitia yang melakukan penyelidikan tersebut dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," katanya.
Usulan Misbakhun memboikot anggaran ini merupakan buntut dari sikap Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang tidak mau memanggil paksa Miryam.

Kata Misbahkhun, Tito tidak mematuhi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Sebab, kata dia, pemanggilan paksa diamanatkan pada Pasal 204 dan 205 UU MD3 dengan melibatkan Kepolisian.

Politikus Partai Golkar ini pun tidak takut jika usulannya menimbulkan kegaduhan baru dalam situasi saat ini.

"Tidak apa-apa (menimbulkan kegaduhan baru). Mereka (Polri dan KPK) maunya gaduh," kata Misbakhun.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER