Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan panitia khusus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rapat internal untuk membahas panggilan kedua kepada Miryam S. Haryani dan pertemuan dengan Polri.
"Rapat membahas secara keseluruhan karena kita sebentar lagi semua anggota mau libur. Termasuk surat yang akan kami kirim kedua kalinya," ujar Wakil Ketua Pansus Angket KPK Teuku Taufiqulhadi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/6).
Taufiqulhadi mengatakan, rapat akan memutuskan soal surat pemanggilan tersebut. Jika disepakati, surat tersebut akan dilayangkan ke KPK hari ini.
Meski sudah ada pengakuan dari Miryam mengenai surat pernyataan yang dibuat dan dikirim ke pansus, Taufiqulhadi menilai hal itu tidak cukup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu persoalan formal karena dia harus hadir pemanggilan, bukan kami mengklarifikasi ke sana. Problemnya surat itu surat memanggil," ujarnya.
Selain itu, kata Taufiqulhadi, rapat pimpinan pansus juga akan membahas pertemuan dengan kepolisian yang diwakili Wakapolri terkait panggilan paksa.
Terlepas dari dua agenda tersebut, Taufiqulhadi memastikan rapat tidak akan membahas usulan salah satu anggotanya Muhammad Misbakhun soal pemboikotan anggaran KPK-Polri.
"Tidak ada (dalam rapat) Pak Misbakhun kan bukan Komisi III. Di dalam pansus angket juga belum ada rapat internal setelah rapat internal yang lalu," ucapnya.
Seperti diketahui, usulan yang datang dari Misbakhun ini merupakan buntut dari sikap Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang tidak mau memanggil paksa Miryam. Sejumlah anggota pansus menganggap penolakan Tito menandakan ketidakpatuhan terhadap perintah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Menurut Misbakhun, pemanggilan paksa diamanatkan pada Pasal 204 dan 205 UU MD3 dengan melibatkan kepolisian. Pasal tersebut juga tidak diperdebatkan rinciannya oleh mantan Kapolri Jenderal Sutarman saat membahas dengan DPR kala itu.
Politikus Partai Golkar ini pun tidak takut jika usulannya menimbulkan kegaduhan baru dalam situasi saat ini. "Ya tidak apa-apa (menimbulkan kegaduhan baru). Mereka (Polri dan KPK) maunya gaduh," kata Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/6).