Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat menyebutkan, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang berakhir pada 29 Juni (H+3 Lebaran).
Lihat juga:Truk Boleh Lintasi Ruas Tol Per 30 Juni 2017 |
Namun menurut Carmelita masih akan banyak pemudik yang kembali ke Jakarta pada tanggal itu. Ia pun mengimbau agar pengusaha mau memundurkan masa operasional kendaraan truknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melihat jika pembatasan tersebut sampai H+4 maka akan bersamaan dengan perjalanan balik saudara-saudara kita dari kampung halamannya menuju Jakarta, dan hal ini diprediksi akan menimbulkan kemacetan di beberapa simpul jalan yang biasa dilalui oleh para pemudik," kata Carmelita dalam keterangan resmi, Rabu (28/6).
Macet parah diprediksi terjadi karena bertambahnya volume kendaraan. Itu akibat pertemuan pemudik yang kembali ke Jakarta dengan mobil barang yang berat angkutannya melebihi 14.000 kilogram, mobil barang bersumbu tiga atau lebih serta mobil barang gandeng.
"Pada Senin (3/7) para pemudik sudah kembali ke Jakarta dan kendaraan pemudik diprediksi tidak akan berpapasan atau bersama dengan mobil-mobil besar tersebut," kata wanita yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) ini.
Ia mengatakan, para pengusaha menganggap langkah pemerintah melalui Kementerian Perhubungan yang membatasi operasional angkutan barang pada masa mudik hingga balik Lebaran sebagai terobosan. Langkah yang tidak hanya melibatkan satu lembaga pemerintah ini dinilai dapat mengurangi tingkat kepadatan pada jalur utama yang biasa dilalui pemudik.
Lihat juga:Kemenhub Buka Mudik Gratis Untuk Arus Balik |