Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti apapun hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sikap itu dilontarkan terkait pertemuan pansus angket KPK dengan BPK untuk membahas audit lembaga antirasuah, Selasa (4/7) petang WIB.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya akan bersikap terbuka dengan saran maupun rekomendasi dari BPK.
"Apabila memang ada temuan atau rekomendasi tertentu dari BPK tentu akan kami tindaklanjuti sepanjang sesuai dengan kewenangan," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pertemuan pansus angket menemukan ada indikasi masalah Sumber Daya Manusia (SDM) di KPK. Sektor tersebut berkaitan dengan tugas KPK dalam melakukan koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Pansus angket juga menemukan indikasi pemasalahan dalam proses penyadapan yang dilakukan KPK. Penyadapan oleh KPK dinilai tumpang tindih dengan Undang-undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (UU ITE), serta kewenangan menyadap yang dimiliki Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Febri menegaskan, sesuai ketentuan dalam pasal 12 UU 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK berwenang untuk menyadap. Menurutnya, hasil sadapan ini selalu menjadi bukti dasar yang digunakan hakim untuk menjatuhkan hukumN dalam proses di pengadilan.
"Jadi kami pandang bukti penyadapan itu sudah terbukti validitasnya untuk membuktikan bahwa memang ada tindak pidana korupsi," katanya.
Pertemuan antara pansus angket dengan BPK dilakukan secara tertutup di Gedung BPK, Jakarta. Dalam pertemuan itu, BPK telah menyerahkan hasil pemeriksaan APBN KPK sejak tahun 2006 hingga tahun 2016 kepada pansus angket KPK.
BPK sebelumnya memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi KPK dalam penggunaan anggaran tahun 2015. KPK juga mendapat nilai A atas Laporan Akuntabilitas Kerja Instansi Pemerintah dari tahun 2010 hingga 2015.