Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya akan bersikap terbuka dengan saran maupun rekomendasi dari BPK.
"Apabila memang ada temuan atau rekomendasi tertentu dari BPK tentu akan kami tindaklanjuti sepanjang sesuai dengan kewenangan," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pansus angket juga menemukan indikasi pemasalahan dalam proses penyadapan yang dilakukan KPK. Penyadapan oleh KPK dinilai tumpang tindih dengan Undang-undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (UU ITE), serta kewenangan menyadap yang dimiliki Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Jadi kami pandang bukti penyadapan itu sudah terbukti validitasnya untuk membuktikan bahwa memang ada tindak pidana korupsi," katanya.
BPK sebelumnya memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi KPK dalam penggunaan anggaran tahun 2015. KPK juga mendapat nilai A atas Laporan Akuntabilitas Kerja Instansi Pemerintah dari tahun 2010 hingga 2015.