Datangi BPK, Pansus Angket Minta Hasil Audit Terhadap KPK

CNN Indonesia
Selasa, 04 Jul 2017 13:38 WIB
Pansus Hak Angket meminta laporan terkait hasil audit BPK kepada KPK. Pada 2015, BPK memberikan status Wajar Tanpa Pengecualian kepada KPK.
Anggota Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu ikut menyambangi BPK siang ini, Selasa (4/7). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia Khusus Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi siang ini, Selasa (4/7), menyambangi Badan Pemeriksa Keuangan untuk meminta laporan hasil audit terhadap KPK. Kunjungan itu bagian dari tahap penyelidikan yang dilakukan Pansus Angket.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Pansus Angket KPK tiba di Gedung BPK sekitar pukul 13.00 WIB. Ada lima anggota pansus yang hadir, yakni Agun Gunandjar Sudarsa, Dossy Iskandar, Masinton Pasaribu, Mukhamad Misbakhun, Eddy Kusuma Widjaja.

Kedatangan Pansus Angket KPK disambut oleh Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara dan sejumlah pejabat di lingkungan BPK.
Wakil Ketua Pansus KPK Risa Mariska mengatakan, kunjungan ke BPK merupakan hasil kesepakatan dalam rapat internal pansus, kemarin. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami meminta penjelasan atas laporan hasil audit terhadap KPK," ujar Risa dalam pesan singkat, Selasa (4/7).

Risa enggan membeberkan secara rinci ihwal materi audit tersebut. Kunjungan itu diduga untuk mengklarifikasi secara rinci penggunaan anggaran KPK selama ini.

Penyelidikan ke BPK dilakukan setelah lembaga itu memberi memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian bagi KPK dalam penggunaan anggaran tahun 2015. KPK juga mendapat nilai A atas Laporan Akuntabilitas Kerja Instansi Pemerintah dari tahun 2010 hingga 2015.
Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran KPK pada tahun 2015 mencapai 898,9 miliar dengan tingkat penyerapan per Desember 2015 sebesar 57,7 persen.

Sementara anggaran di tahun 2016 meningkat menjadi Rp991,8 miliar rupiah dengan penyerapan per-Desember 2016 sebesar Rp843,9 miliar rupiah atau sekitar 85,09 persen.

Berdasarkan laporan KPK di laman resminya, pada tahun 2016 lembaga antirasuah itu melakukan 96 kegiatan penyelidikan, 99 penyidikan, dan 77 penuntutan, baik kasus baru maupun sisa penanganan perkara pada tahun sebelumnya.
Selain itu, KPK juga mengeksekusi 81 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Lebih dari Rp497,6 miliar telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dari penanganan perkara tindak pidana korupsi pada akhir tahun 2016.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER