"Menurut kami kuat [dalam waktu dekat penerbitan sprindik Hary tersangka]. Karena kami sudah pernah ambil keterangan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Hary selama delapan jam sejak pukul 9.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, lanjut dia, berdasarkan keterangan Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi, Eliana Djaya, formulir transaksi tersebut fiktif.
'Jaksa Incar Hary Tanoe'
Secara terpisah, kuasa hukum yang mewakili Hary, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung memeriksa kliennya dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom.
Menurutnya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2016 silam telah memutuskan Kejaksaan Agung tak punya kewenangan untuk menangani kasus restitusi pajak.
"Kejaksaan Agung tidak banding, tidak kasasi, tidak peninjauan kembali, tidak ada upaya hukum, bahkan baik-baik menyerahkan SP3 tersebut kepada tersangka waktu itu," ujar Hotman.
"Tapi kenapa sesudah Pilkada DKI tiba-tiba kok dibuka lagi?" kata Hotman.
Dia mengatakan tidak ada yang baru dalam pemeriksaan Hary sebagai saksi kasus restitusi pajak pada hari ini. Bahkan, surat panggilan yang dilayangkan penyidik pun sama persis dengan yang diterima Hary ketika diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan sebelumnya.
"Kejaksaan sudah SP3 dan sudah diputus oleh pengadilan. Kita bingung kenapa kok hal yang sudah diputus pengadilan, surat panggilannya 100 persen sama, kok diperiksa lagi," kata Hotman.
Pada Februari silam ketika kasus dugaan korupsi itu mengemuka, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penerbitan Sprindik berdasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan indikasi dugaan korupsi senilai Rp80 miliar.