Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menjadwalkan pemeriksaan perdana tersangka kasus dugaan ancaman lewat pesan singkat (SMS) Hary Tanoesoedibjo pada Selasa (4/7) pukul 9.00 WIB.
"Rencananya besok (Hary diperiksa)," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7).
Menurutnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Bos PT Media Nusantara Citra (MNC) itu. Setyo berharap, Hary datang guna memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Hary ditetapkan sebagai tersangka setelah Bareskrim melakukan gelar perkara pada Rabu (14/6). Dalam SPDP yang diterbitkan, Hary disangkakan dengan Pasal 29 juncto Pasal 45 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Yulianto meyakini pesan singkat yang diduga bernada ancaman itu dikirim oleh Hary. Saat itu Yulianto tengah menangani kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 periode 2007-2009.
Yulianto melaporkan Hary ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.
Menanggapi laporan itu, Hary justru melaporkan balik Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Yulianto ke Bareskrim.
Laporan itu dibuat karena Prasetyo dan Yulianto menyebut pesan singkat Hary kepada Yulianto adalah ancaman.
Hary melaporkan keduanya dengan sangkaan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Keterangan Palsu serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE.