Jakarta, CNN Indonesia -- Hary Tanoesoedibjo dan Jaksa Agung M Prasetyo saling membantah perihal kasus yang tengah menjerat Bos PT Media Nusantara Citra (MNC) itu.
Ketua Umum Partai Perindo itu menyatakan Kejaksaan Agung tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus dugaan korupsi terhadap pembayaran restitusi atas permohonan PT Mobile 8 Telecom tahun 2007-2008.
Menurutnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2016, instansi yang berwenang mengusut kasus ini adalah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Putusan itu mengabulkan permohonan praperadilan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Hary Djaja dan Anthony Candra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mobile 8 telah memenangkan praperadilan pada 29 Nvember 2016. Di situ putusan hakim praperadilan bahwa kasus ini merupakan ranah perpajakan jadi bukan kewenangan kejaksaan," kata Hary usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).
Dia mengaku telah menjelaskan hal tersebut kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Selain itu, Hary mengaku sudah menyerahkan sejumlah barang bukti untuk menguatkan pernyataannya tersebut, antara lain surat Badan Pemeriksa Keuangan dan surat Kementerian Keuangan yang merupakan barang bukti dalam praperadilan kasus ini.
"Jadi disampaikan alat bukti apa pun yang dibawa selama objeknya sama restitusi pajak ini tetap kewenangan perpajakan," kata Hary.
Bukan Restitusi PajakMenanggapi itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan bahwa penyidik mengusut dugaan korupsi dalam pembayaran restitusi PT Mobile 8, bukan soal restitusi pajak. Menurutnya, kasus tersebut merupakan kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
"Saya tekankan bahwa kejaksaan tidak menangani masalah pajak. Pajak urusan Ditjen Pajak. Kami tangani masalah korupsinya," ujar Prasetyo.
Menurutnya, hasil audit BPK menemukan kerugian negara dalam pembayaran restitusi tersebut. Dengan demikian, lanjut dia, terdapat unsur pidana yang harus diusut dalam pembayaran restitusi PT Mobile 8.
"Kami sangat tahu pajak bukan kewenangan kami, tapi menangani kasus korupsinya. Ada korupsi di sana," kata Prasetyo.