"Semua sudah diungkap dalam persidangan terbuka, termasuk sekjen. Sudah tahu semua," ujar Irman usai membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/7).
Irman mengatakan, dirinya dan Sugiharto telah mengungkapkan seluruh fakta terkait proyek e-KTP kepada penyidik maupun jaksa. Ia berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis seringan-ringannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Irman, kejadian yang sebenarnya adalah Andi menawarkan sejumlah uang untuk Gamawan melalui dirinya. Namun saat itu secara tegas ia menolak dan mengaku tak pernah meminta uang pada Andi.
Lihat juga:Adu Argumen Keabsahan Pansus Angket KPK |
Menurut Irman, uang itu baru dikembalikan ke KPK ketika Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka pada 2014. Diah, kata dia, juga sempat menanyakan hal apa saja yang ditanyakan KPK pada Sugiharto.
Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP Sugiharto (kiri) dan Irman (kanan). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) |
Dalam persidangan, Irman mengaku menyesal tak bisa menolak intervensi dari sejumlah pihak saat proyek senilai Rp2,3 triliun itu berjalan. Padahal pihaknya telah bekerja dengan sangat cermat dan hati-hati selama menjalankan proyek tersebut.
"Saya sangat menyesal atas ketidakmampuan saya menolak intervensi dari sejumlah pihak yang menganggu proyek e-KTP," ujar Irman.
Mantan Dirjen Dukcapil Kemdagri ini juga mengaku menyesal karena tak langsung mengembalikan uang yang ia terima dari pengusaha Andi Narogong. Namun belakangan, Irman telah mengembalikan uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi ke rekening penampungan KPK.
"Saya menyesal uang dari Andi yang dititipkan pada Sugiharto tidak langsung saya kembalikan. Namun demikian uang yang saya terima dan untuk biaya di luar e-KTP telah saya kembalikan ke KPK," katanya.
Irman sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidier enam bulan kurungan. Ia juga dikenai pidana tambahan dengan membayar denda sebesar US$ 273 ribu, Rp2,298 miliar, dan Sin$ 6 ribu.
Jaksa mempertimbangkan berbagai hal. Hal yang memberatkan di antaranya perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan perbuatan para terdakwa berdampak masif karena menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional.
Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP Sugiharto (kiri) dan Irman (kanan). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)