Akom rencananya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/7), Akom yang mengenakan kemeja batik warna biru itu bungkam. Dia enggan menjawab pertanyaan awak media. Politikus Partai Golkar itu memilih untuk langsung masuk ke lobi.
Lihat juga:Adu Argumen Keabsahan Pansus Angket KPK |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akom bakal dimintai keterangannya untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang disebut-sebut mengatur proyek e-KTP.
Dia juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong.
Sebelumnya Akom dan istrinya, Netty Marliza dua kali mangkir dalam pemeriksaan KPK, pada 20 Juni dan 3 Juli 2017.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP yang nilai proyeknya mencapai Rp5,9 triliun.
Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Irman dan Sugiharto sudah duduk di kursi pesakitan. Mereka berdua dituntut masing-masing tujuh dan lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Sementara itu, Andi Narogong masih dalam tahap penyidikan.