Gugatan uji materi itu rencananya akan didaftarkan ke MK, siang ini.
"Ini kami mau jalan ke MK, yang digugat Pasal 79 ayat 3 UU MD3," kata pengurus Wadah Pegawai KPK Lakso Anindito saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (13/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengajuan gugatan ke MK dilakukan oleh lima pegawai KPK sebagai pemohon mewakili wadah pegawai dan diri sendiri.
Harun Al Rasyid menyatakan pengajuan gugatan ini dilakukan setelah pegawai mempelajari sejumlah pendapat sejumlah ahli hukum tata negara, bahwa hak angket tak bisa digunakan untuk lembaga independen seperti KPK.
"Apalagi dalam sejumlah Putusan MK ditegaskan posisi KPK dan landasan konstitusional KPK yang menurut kami bukan termasuk ruang lingkup pemerintah," tuturnya.
Harun menilai, Pansus Hak Angket tak bisa dipisahkan dengan penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, yang tengah dilakukan KPK.
"Kami berharap sebagai lembaga pengawal konstitusi, MK memberikan keputusan yang adil dan proporsional agar dapat menghentikan kesemrawutan penggunaan kewenangan oleh lembaga-lembaga tertentu," ujarnya.
Lebih lanjut Harun berharap, setelah adanya kepastian hukum dari MK, polemik angket DPR ini dapat segera berakhir.
"Harapan kami majelis hakim MK bisa memutuskan dengan adil sehingga kerja pemberantasan korupsi dapat optimal, DPR bisa lebih fokus ke tugas yang lebih maslahat bagi rakyat," kata dia.