Jakarta, CNN Indonesia -- Oknum organisasi kemasyarakatan yang melakukan aksi razia atau sweeping kini bisa terancam sanksi administratif dan pidana selama 6 bulan hingga 1 tahun penjara.
Aturan sanksi pidana terhadap oknum ormas yang melakukan sweeping tertuang dalam Pasal 60 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017. Ormas yang menjalankan razia disebut melakukan pelanggaran tingkat sedang sesuai Perppu tersebut.
"Ormas dilarang melakukan kegiatan yang telah dilakukan aparat keamanan dan menjadi tugas pokok aparat keamanan. Termasuk sweeping itu kan tugas aparat keamanan. Berarti kalau mereka melakukan sudah melanggar UU ini," kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintah Umum Kemendagri Soedarmo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/7).
Jika aksi razia dilakukan satuan ormas di daerah, sanksi akan diberikan pemerintah terhadap pengurus pada tingkat nasional. Menurut Soedarmo, sanksi terhadap ormas tak akan berlaku parsial namun menyeluruh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian sanksi pidana akan dilakukan jika ormas terkait kembali mengulangi aksi razia setelah diberikan teguran tertulis. Sebelum menjatuhkan sanksi pidana, peringatan tertulis dan penghentian kegiatan akan ditempuh terlebih dahulu sesuai isi Perppu Ormas.
"Jadi bukan langsung kita pidanakan juga. Mekanisme itu tetap berlaku," ujarnya.
Berdasarkan catatan Soedarmo, saat ini ada 7.089 ormas yang terdaftar di Kemendagri.
Dari jumlah tersebut, ada beberapa ormas yang disinyalir melakukan kegiatan atau memiliki visi bertentangan dengan Pancasila atau UUD 1945. Namun Soedarmo enggan mengungkap jumlah organisasi yang dianggap melanggar tersebut.
(gil)