Aturan sanksi pidana terhadap oknum ormas yang melakukan sweeping tertuang dalam Pasal 60 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017. Ormas yang menjalankan razia disebut melakukan pelanggaran tingkat sedang sesuai Perppu tersebut.
"Ormas dilarang melakukan kegiatan yang telah dilakukan aparat keamanan dan menjadi tugas pokok aparat keamanan. Termasuk sweeping itu kan tugas aparat keamanan. Berarti kalau mereka melakukan sudah melanggar UU ini," kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintah Umum Kemendagri Soedarmo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi bukan langsung kita pidanakan juga. Mekanisme itu tetap berlaku," ujarnya.
Dari jumlah tersebut, ada beberapa ormas yang disinyalir melakukan kegiatan atau memiliki visi bertentangan dengan Pancasila atau UUD 1945. Namun Soedarmo enggan mengungkap jumlah organisasi yang dianggap melanggar tersebut.