"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana saat membacakan amar putusan, Senin (17/7).
Majelis hakim menyatakan Eko terbukti menerima suap dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah terkait proyek pengadaan alat pemantauan satelit di Bakamla. Suap tersebut diberikan melalui perantara anak buah Fahmi, Adami Okta dan Hardy Stefanus yang telah menjadi terpidana dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, perbuatan Eko dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun Eko dinilai bersikap sopan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga yang menjadi pertimbangan meringankan hukuman.
"Maka permohonan terdakwa tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut," ucapnya.
"Satu KTP asli atas nama Eko Susilo Hadi tidak ada relevansinya dalam perkara berikutnya. Maka perintah bagi penuntut umum untuk mengembalikan," tuturnya.
Menanggapi putusan tersebut, Eko menyatakan menerima. Eko didakwa menerima suap dari Fahmi dan dua anak buahnya terkait proyek pengadaan alat pemantauan satelit di Bakamla. Saat pemeriksaan sebagai terdakwa, Eko mengakui ada arahan dari Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo terkait pembagian fee 7,5 persen dalam proyek pengadaan alat pemantauan satelit.
Fee tersebut tak langsung diberikan sekaligus, namun diberikan 2 persen terlebih dulu. Arie memintanya membagi jatah 2 persen tersebut untuk Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo dan Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan masing-masing 1 persen atau sebesar Rp1 miliar. (gil)