Terancam Perppu Ormas, HTI Mengadu ke Fadli Zon

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Selasa, 18 Jul 2017 13:43 WIB
HTI dan sejumlah ormas Islam mengadu kepada DPR menyusul penerbitan Perppu Ormas. Mereka menyatakan menolak dan menyebut Perppu Ormas memicu kegaduhan baru.
Wakil Ketua DPR hari ini, Selasa (18/7) menerima Hizbut Tahrir Indonesia untuk berdialog soal Perppu Ormas. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hizbut Tahrir Indonesia dan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon untuk berdialog soal penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Dalam pertemuan itu juru bicara HTI Ismail Yusanto kembali menyatakan sikap organisasinya menolak Perppu Ormas. Pemerintah, lsmail, seharusnya mematuhi saja undang-undang yang sudah ada terkait dengan organisasi kemasyarakatan.

"Bukan malah buat peraturan baru ketika sulit hadapi Ormas," kata Ismail kepada Fadli Zon di Gedung DPR, Selasa (18/7).
Sementara itu Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat Persis Jeje Zaenuddin mengatakan pihaknya memiliki kedudukan hukum untuk menolak Perppu Ormas. Dia meminta DPR untuk menolak Perppu tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Lewat DPR menentukan masa depan Perppu ini, dan kami punya harapan yang berpihak pada nurani agar bisa ditolak Perppu ini,” kata dia.

Lebih jauh, Jeje menyebut penerbitan Perppu Ormas oleh pemerintah telah memicu kegaduhan baru. Terutama menyangkut kekhawatiran bahwa pemerintah akan bersikap represif terhadap ormas Islam yang berbeda pandangan dengan pemerintah.

"Kegaduhan ini banyak kelemahan, baik secara formil dan materil," ujar Jeje.

HTI sejak awal memang telah menyatakan menolak Perppu Ormas. Mereka bahkan berencana mengajukan judicial review atau uji mater ke Mahkamah Konstitusi. 

Pengajuan uji materi dijadwalkan berlangsung hari ini lewat pengacara senior Yusril Ihza Mahendra yang menjadi Ketua Koordinator Tim Pembela HTI.

HTI menilai penerbitan Perppu pembubaran Ormas bermasalah. Menurut Ismail, Perppu seharusnya hanya diterbitkan apabila ada kegentingan yang memaksa.

Ismail menyebut saat ini tidak ada kegentingan yang memaksa sehingga harus dikeluarkan Perppu pembubaran ormas.

Alasan kedua, kata Ismail, Perppu dikeluarkan bila ada kekosongan hukum. Mekanisme pembubaran Ormas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyaraatan (UU Ormas).

"Jadi Perppu ini sudah bermasalah secara prosedur maupun secara substansial," kata Ismail, Rabu (12/7) lalu.

(wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER