HTI: Pemerintah Zalim Cabut Badan Hukum

CNN Indonesia
Rabu, 19 Jul 2017 10:24 WIB
Hizbut Tahrir Indonesia akan berembuk menggelar konsolidasi internal bersama kuasa hukum menanggapi pencabutan status badan hukum.
Hizbut Tahrir Indonesia menyesalkan keputusan pemerintah mencabut status badan hukum organisasi. (REUTERS/Supri)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hizbut Tahrir Indonesia menyesalkan kebijakan pemerintah mencabut status badan hukum organisasi mereka.

"Kami tidak tahu apa yang dimaksud pemerintah. Kalau benar dicabut, itu sebuah bentuk kezaliman nyata. Lahirnya Perppu Ormas saja sudah merupakan kesewenang-wenangan pemerintah," ujar Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto kepada cnnindonesia.com melalui saluran telepon, Rabu, (19/7).

Selain itu, Ismail mengatakan pemerintah juga tak mengirimkan peringatan tertulis kepada HTI mengenai pencabutan status badan hukum tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah tak ada komunikasi dengan HTI, tidak ada juga itu peringatan tertulis dari pemerintah," jelas Ismail.
Untuk langkah selanjutnya, HTI masih akan melakukan konsultasi dengan Yusril Ihza Mahendara selaku Kuasa Hukum HTI.

"Kami akan lakukan diskusi dulu dengan kuasa hukum," ujar Ismail.

Kementerian Hukum dan Ham (Kemkumham) telah resmi mencabut status badan hukum HTI.

Pencabutan status hukum atas HTI itu diumumkan dalam jumpa pers di kantor Kemkumham, Jakarta, Rabu (18/7).
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemkumham, Freddy Harris menyatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Meski dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk badan hukum perkumpulannya, kata Freddy, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI.

“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI,” ujar Freddy.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER