"HTI tidak akan tinggal diam. HTI akan melakukan perlawanan hukum," kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto lewat keterangan tertulis, Rabu (19/7).
Ismail menyatakan penerbitan SK Menteri Hukum dan HAM soal pencabutan badan hukum HTI, yang telah terdaftar dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 sejak 2 Juli 2014 itu adalah bentuk kesewenang-wenangan pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiba-tiba dicabut begitu saja. Jadi pemerintah telah melanggar aturan yang dibuat sendiri. Inilah bukti kesewenang-wenangan atau kedzaliman," tegasnya.
Lihat juga:Jokowi Sebut Pemerintah Sudah Lama Kaji HTI |
"Silahkan mengambil jalur hukum,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Harris di kantornya. Gugatan atas keputusan ini bisa dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).