HTI merupakan ormas pertama yang dibubarkan pemerintah sejak Perppu Ormas diterbitkan beberapa waktu lalu.
"Pemerintah mengkaji lama, mengamati lama. Ya keputusannya seperti yang sudah diputuskan hari ini," ujar Jokowi di JCC, Rabu (19/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini, Kementerian Hukum dan Ham (Kemkumham) akhirnya mencabut status badan hukum HTI. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemkumham, Freddy Harris menyatakan, kegiatan dan aktiviyaa HTI banyak bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI.
Berdasarkan hal tersebut, Dirjen AHU Kemkumham sebagai penerbit SK perkumpulan/ormas di Indonesia berwenang untuk mencabut SK Badan Hukum HTI.
Menurutnya, jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini dipersilahkan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.