"Pembubaran HTI itu memang proses yang sudah ditempuh. Pemerintah punya hak mengatakan tidak sesuai dengan Pancasila untuk HTI," ujar Ma'ruf di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/7).
Ma'ruf mengatakan, kajian yang dilakukan MUI menunjukkan HTI pernah mendeklarasikan diri sebagai ormas anti-Pancasila. Fakta itu, kata dia, diperoleh dari sejumlah sumber yang dimintai keterangan oleh MUI beberapa waktu lalu sebelum terbitnya Perppu Ormas.
Namun, ia enggan membeberkan lokasi dan waktu saat HTI mendeklarasikan sikap anti-Pancasila. Ia hanya menyatakan pihaknya memiliki bukti otentik yang membenarkan HTI sebagai ormas anti-Pancasila.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Ma'ruf berkata, pembubaran HTI merupakan cara yang ditempuh pemerintah untuk menjaga keutuhan semua elemen bangsa. Pasalnya, kata dia, kesepakatan bangsa sejak awal telah menyatakan bahwa nilai agama dan nasionalisme harus bersinergi.
"Kalau anti-Pancasila, ya dibubarkan karena akan menimbulkan masalah. Artinya merusak kesepakatan bangsa kita selama ini yaitu keagamaan dan keindonesiaan itu harus menyatu dan bersinergi," ujarnya.
Hizbut Tahrir Indonesia menggelar konferensi pers terkait Perppu Ormas. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho) |
Kementerian Hukum dan HAM resmi mencabut status badan hukum HTI. Dengan demikian HTI bubar secara kelembagaan.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemkumham Freddy Harris menyatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Hizbut Tahrir Indonesia menggelar konferensi pers terkait Perppu Ormas. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)