Saipul dianggap terbukti menyuap penyelenggara negara untuk meringankan vonis dalam perkara pencabulan yang menjeratnya.
"Penuntut umum menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Afni Carolina saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata jaksa, berdasarkan keterangan pegawai bank, pengambilan uang harus dengan seizin pemilik rekening. Jika dialihkan ke orang lain, maka harus menggunakan surat kuasa.
Lihat juga:Perkara Suap Saipul Jamil Segera Disidangkan |
Jaksa menilai, hukuman bagi Saipul pantas diperberat karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Saipul juga dinilai tidak berterus terang, tidak mengakui perbuatannya, dan masih menjalani pidana kasus pencabulan.
Saipul dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menanggapi tuntutan itu, Saipul akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan pekan depan.
"Ya bismillah saja. Mudah-mudahan pledoinya bisa menjadi pertimbangan hakim untuk memutus seringan-ringannya," ucap Saipul.
Mantan suami Dewi Persik itu kini masih menjalani hukuman pidana lima tahun penjara atas perkara pencabulan yang menjeratnya.
Selain Saipul, majelis hakim juga telah memvonis bersalah pada Samsul dan kuasa hukum Saipul, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji karena terlibat suap.